JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berupa tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata hakim Rios Rahmanto.
Hukuman tersebut diberikan karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terkait pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut keterangan majelis hakim, Hasto terbukti menyerahkan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp600 juta agar Wahyu memfasilitasi pengangkatan Harun sebagai anggota DPR RI.
Hakim menilai tindakan tersebut mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, beberapa hal yang meringankan menjadi pertimbangan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun, dalam dakwaan lainnya, yakni terkait perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.
Penilaian ini didasarkan pada fakta bahwa ponsel yang disebut-sebut disembunyikan Hasto ternyata masih berhasil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim.
Dengan demikian, unsur dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara korupsi tidak terpenuhi menurut hasil persidangan.
“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” tegas majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa saat itu meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana suap sekaligus menghalangi proses hukum atas Harun Masiku, yang sampai kini masih berstatus buron. (MK/SB)






