JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai Tom bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578 miliar dalam impor gula saat menjabat.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Tom tidak dibebani uang pengganti karena tidak menikmati langsung hasil korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Tom dinilai tidak menjunjung sistem ekonomi demokratis berdasarkan Pancasila. Ia justru dianggap mendorong kebijakan berbasis ekonomi kapitalis.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain karena Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, sopan selama persidangan, serta menitipkan uang dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, jaksa sempat menyampaikan bahwa tindakan Tom bertentangan dengan hukum, meskipun dilakukan atas dasar arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan melibatkan kementerian lain. Namun, hakim mengesampingkan beberapa keterangan saksi, termasuk dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, karena dianggap tidak sah secara hukum. (MK/SB)






