JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Langkah ini diambil menyusul vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Pengajuan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), yang dihadiri empat kuasa hukum: Ari Yusuf Amir, Zaid Mushafi, Dody Abdul Kadir, dan Sugito.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa banding ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi merupakan bentuk “perlawanan konstitusional terhadap putusan yang tidak adil dan melukai rasa keadilan publik.”
Menurut Ari, vonis terhadap Tom oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak sekadar kekeliruan hukum, melainkan “pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan”, karena tidak adanya kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Kasus Tom Lembong ini bukan hanya semata-mata pribadinya Tom Lembong, tetapi ini cerminan dari proses penegakan hukum kita,” tegasnya.
Ari juga menyampaikan harapan besar terhadap proses di tingkat banding agar bisa mengembalikan rasa keadilan. Ia menyebut bahwa semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih baik.
“Kami percaya masih ada ruang bagi akal sehat dan integritas untuk menemukan jalan kebenaran. Bahwa di balik segala tekanan dan kekeliruan, hukum masih bisa ditegakkan dengan hati nurani,” ujarnya.
Dalam dokumen memori banding yang disampaikan, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya mens rea (niat jahat) dari klien mereka. Hal ini didukung dengan fakta bahwa tidak ada bukti Tom Lembong pernah bertemu, mengenal, atau mengetahui perwakilan perusahaan swasta dalam perkara impor gula tersebut.
“Berdasarkan semua fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa kliennya pernah melakukan pertemuan, mengenal, atau mengetahui perwakilan perusahaan swasta dan menerima atau mendapatkan hadiah, janji, atau keuntungan dari pihak mana pun,” kata Zaid Mushafi, salah satu penasihat hukum.
Atas dasar itu, dalam petitum memori banding, tim kuasa hukum meminta agar putusan Majelis Hakim Tipikor dibatalkan. Mereka berharap kliennya dibebaskan dari semua dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tim kuasa hukum juga meminta agar kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat Lembong dipulihkan, serta barang bukti yang telah disita dikembalikan.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Dalam dakwaan, ia disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)






