JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diambil setelah DPR menyetujui permintaan Presiden yang diajukan dalam surat bertanggal 30 Juli 2025.
Anies Baswedan menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut saat mengunjungi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Ia menyatakan rasa syukur atas dibebaskannya Tom Lembong dan menyebut momen ini membahagiakan bagi keluarga Tom.
“Kami mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujuinya. Ini jadi kabar yang membahagiakan, bukan hanya bagi Tom, tapi juga untuk istri dan keluarganya yang sudah 9 bulan 3 hari terpisah,” kata Anies kepada wartawan.
Anies mengatakan bahwa Tom sempat menyampaikan pandangan spiritual terkait proses hukum yang dijalaninya.
“Beliau bilang, ‘God works in mysterious ways’. Tuhan selalu berpihak dan memberi jalan kepada kebenaran,” ujar Anies.
Meski sudah disetujui DPR, pembebasan Tom Lembong masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden. Anies menyatakan bahwa dirinya akan terus memantau proses administratif tersebut agar segera rampung.
“Kami semua berharap Tom bisa segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat kebijakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar. (MK/SB)






