Tom Lembong Sebut Sidang Kasus Impor Gula Seperti Medan Perang, Harap Hakim Bersikap Jernih

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menggambarkan proses persidangan yang ia hadapi layaknya sebuah medan pertempuran. Ia menyebut persidangan penuh dengan pertarungan antara jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, hingga ahli yang saling menyampaikan bantahan, kesaksian, serta argumen pro dan kontra.

“Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening,” ujar Tom saat membacakan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambahnya.

Dalam duplik bertajuk “Tetap Manusia”, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan impor gula yang ia ambil selama menjabat tidak melanggar hukum. Ia juga menyinggung sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memperkuat posisinya.

“Dengan demikian, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Tom.

Sebelumnya, jaksa menuntut Thomas Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), yang merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus impor gula senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar).

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER