DENPASAR – Setengah tahun berlalu, program Second Home Visa masih sepi peminat. Bahkan, pemegang visa program rumah kedua yang diluncurkan Imigrasi pada 25 Oktober 2022 tersebut belum kentara.
“Pemohon second home visa yang masuk ke Bali ada. Mereka mendapatkan izin tinggalnya dari bandara. Tetapi, sampai saat ini (jumlah pemegangnya) belum signifikan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis (4/5/2023).
Anggiat tidak menjelaskan penyebab minimnya minat warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Bali dalam jangka waktu lama. Namun, dugaannya, persyaratan Second Home Visa merepotkan mereka.
Persyaratan itu, antara lain WNA yang bersangkutan atau penjaminnya wajib memiliki uang senilai minimal Rp 2 miliar. Selain itu, WNA juga wajib melapor ke kantor imigrasi tiap tiga bulan sekali selama masa berlakunya visa, yakni lima dan 10 tahun.
“Bisa juga sudah memiliki atau menyewa properti yang masuk dalam kategori mewah. Jika tidak, akan kami cari dan deportasi,” tegas Anggiat.
Diketahui, program visa rumah kedua tersebut diperuntukkan bagi WNA atau eks-warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau berinvestasi dan tinggal di Bali. Tentunya, untuk memajukan perekonomian Indonesia, khususnya warga Bali.
Pendapatan negara yang dihasilkan dari program visa tersebut juga cukup menjanjikan. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. (BIR/iws/dtc)