DENPASAR – Penyerahan secara simbolis santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, kepada ahli waris dari tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal.
Diserahkan langsung Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusra Papua, Kuncoro Budi Winarno dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, bersama Wali Kota (Walkot) Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (24/1). Dimana, santunan itu, mencapai Rp5 miliar lebih.
“Kami tadi sempat berbincang dengan para ahli waris penerima manfaat, dan mereka tidak menyangka akan menerima manfaat sebesar ini. Memang secara nilai Rupiah yang diterima tidak akan mampu menggantikan kehilangan anggota keluarga, namun setidaknya melalui bantuan ini akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” papar Kuncoro Budi.
Dia menjelaskan, perlindungan kepada para pekerja merupakan suatu hal krusial dan perlu diintensifkan. Sejauh ini, lanjut Kuncoro Budi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar terkait dengan pemberian perlindungan ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kota Denpasar.
“Kami sangat mengapesiasi Bapak Wali Kota Jaya Negara dan jajarannya, yang telah memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN di lingkungan Pemkot Denpasar. Kedepannya, kami berharap para masyarakat yang belum terlindungi, agar bisa mengakses perlindungan ketenagakerjaan ini,” harapnya.
Ditambahkan, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menyebut, saat ini target dan fokus tahun ini pihaknya adalah menyasar para pekerja sektor informal atau pekerja mandiri.
“Saat ini yang masih menjadi target kami adalah para pekerja sektor informal atau mandiri karena catatan kepesertaan baru di bawah 15%. Kami harus terus berusaha untuk menyadarkan masyarakat, termasuk di Kota Denpasar betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi dirinya,” kata Opik Taufik.
Dari tiga peserta, dua orang peserta merupakan penerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama Robinsar dengan besaran nominal Rp 4.382.846.130 dan I Nyoman Parta dengan besaran nominal Rp 633.801.126. Sedangkan satu orang lainnya, atas nama Luh Gede Maryati merupakan penerima santunan Jaminan Kematian, sebesar Rp 42.000.000.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar Jaya Negara, berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjan karena penyaluran santunan ini bisa terealisasi dengan baik dan lancar.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu segala proses klaim santunan ini,” katanya.
Jaya Negara berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk menunjang perekonomian keluarga dan dapat digunakan untuk biaya pendidikan bagi anak-anak yang ditinggal oleh orang tuanya.
“Kepada ahli waris yang menerima klaim BPJS ini, mudah mudahan dapat tabah atas musibah yang terjadi, semoga santunan BPJS ini dapat meringankan beban keluarga,” harap Jaya Negara.
Salah seorang ahli waris, Ahyati Nur mengungkapkan, dia dan keluarganya awalnya tidak menyangka akan menerima santunan jaminan sosial ini.
“Saya sebagai ahli waris suami saya (Robinsar) benar benar tidak menyangka akan menerima jaminan sosial ini. Terima kasih tak terhingga saya ucapkan atas segala bantuan dan proses klaim yang tidak berbelit belit oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,” urai Ahyati Nur didampingi dua anaknya yang masih kecil. (WIR)