Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Desa Adat Banyuasri Geruduk Kantor MDA Buleleng

BULELENG – Ratusan krama (warga) Desa Adat Banyuasri ramai-ramai mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, pada Kamis (2/3/2023). Mereka mendesak agar MDA Bali mencarikan solusi atas kekisruhan yang timbul akibat dianulirnya ngadegang (pemilihan) Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.

Di mana disebabkan oleh keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali yang dinilai telah mengintervensi urusan rumah tangga dan kearifan lokal di desa adat mereka.

Koordinator Aksi I Made Agus Partama mengatakan tuntutan yang disampaikan krama tetap sama dengan aksi sebelumnya. Mereka meminta agar MDA Provinsi Bali bisa datang ke Desa Adat Banyuasri untuk mendapatkan informasi yang jelas dan objektif terkait permasalahan yang sedang terjadi saat ini.

“Tuntutan tetap sama dari minggu lalu agar MDA Provinsi datang ke Banyuasri untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan objektif tentang apa yang terjadi,” Koordinator Aksi I Made Agus Partama ditemui di sela-sela melakukan aksi damai, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini terjadi karena MDA Bali terlalu ikut campur terhadap urusan rumah tangga di Desa Adat Banyuasri dengan terbitnya keputusan sabha kerta MDA Bali. Di mana dalam surat keputusan tersebut MDA Bali telah menganulir proses ngadegang (pemilihan) Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027.

Jelas saja, krama menolak untuk mengadakan pemilihan ulang dan tetap mengakui Nyoman Mangku Widiasa dan menolak pengunduran dirinya sebagai Kelian Adat Banyuasri terpilih periode 2022-2027, sesuai dengan hasil paruman desa adat pada 13 Februari 2022.

Sebab, menurutnya, proses ngadegang kelian adat periode tersebut telah sesuai dengan perarem nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara ngadegang kelian desa dan prajuru desa adat banyuasri yang telah disetujui MDA Bali pada 7 Desember 2021 dengan nomor 030/PRM/MDAP/XII/2021.

Selain itu, krama juga menolak Keputusan Sabha Kerta MDA Bali yang mencabut keputusan Prajuru Desa Adat Banyuasri Nomor 032/DA.B-ASRI/SK/II/2022 tanggal 20 Februari 2022 tentang pemberian sanksi adat kasepekang (pengucilan) terhadap 11 krama desa yang melakukan pelanggaran awig-awig/perarem pelaksanaan ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri.

Lanjut Partama, objek hukum yang dipermasalahkan adalah keputusan paruman desa. “Sedangkan paruman desa adalah lembaga tertinggi pengambil keputusan di desa yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun termasuk MDA,” pungkas Partama.

Sementara itu, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan permintaan krama tetap sama dengan aksi yang sebelumnya dilakukan. Krama meminta agar MDA Bali turun langsung ke lokasi dalam hal ini menemui Krama Adat Banyuasri.

Namun, sampai saat ini, kata dia, belum ada jawaban dari MDA Provinsi Bali. Ia pun berjanji akan berkoordinasi dengan MDA Bali agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Lanjutnya menjelaskan MDA, sesungguhnya tidak boleh mengintervensi apalagi menganulir hasil paruman adat. “Karena itu punya otoritas otonom sendiri pak, karena paruman desa adat adalah keputusan tertinggi di desa,” pungkasnya. (nor/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER