Warga Inggris Bawa Kokain Dituntut Jaksa 11 Tahun Penjara

Seorang warga negara Inggris yang didakwa membawa narkotika jenis kokain dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika, dengan sejumlah barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Sidang berlangsung terbuka dengan menghadirkan majelis hakim, penasihat hukum, serta saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Vonis akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya setelah mendengar pleidoi dari pihak terdakwa.

Di halaman lainnya, sosialisasi pupuk organik nano di Subak Sembung digelar sebagai upaya mendorong pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan di Bali.

Pembaca Setia Siaran Bali!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Siaran Bali? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.siaranbali.com
📱 https://digital.siaranbali.com/sb6feb2026/mobile/

Siaran Bali – Terdepan, Objektif, & Terpercaya.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER