Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNA Brasil Korban Pemerkosaan di Bali, Kuasa Hukum Apresiasi Respons Cepat Kepolisian

DENPASAR – Lukas Banu, kuasa hukum WNA asal Brasil berinisial LGW (26 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh pengemudi ojek online, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian di Bali yang berhasil membekuk tersangka Wangkadash Dever (21 tahun) dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Lukas Banu saat dikonfirmasi SiaranBali.com, Jumat (11/8/2023) malam.

Mengenai langkah hukum yang akan diambil ke depan sebagai upaya pendampingan korban, Lukas Banu menegaskan akan mengajukan gugatan perdata. “Kami akan siapkan gugatan perdata untuk meminta kompensasi atas kejadian yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Polresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan kepada media bahwa tersangka Wangkadash Dever (21 tahun) dibekuk oleh Tim Khusus Polresta Denpasar bersama dengan Tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan pada 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Semare, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini menyusul tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban (LGW) baru saja menghadiri pesta di Ulu Cliff House, Uluwatu, Badung, Minggu (6 Agustus 2023) sekitar pukul 01.00 WITA.

Sekitar pukul 04.00 WITA, Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa korban (LGW) memesan ojek online dengan akun atas nama Wangkadash Dever (pelaku) dengan tujuan ke Bingin Area, Pecatu. Namun, dalam perjalanan, pelaku mengalihkan rute dan mengajak korban melewati jalan kecil yang berbatu-batu. Tiba-tiba, pelaku menghentikan sepeda motornya dan menarik korban hingga terjatuh. Meski korban berusaha melawan dengan memukul pelaku menggunakan botol yang dibawanya, namun korban tak berdaya dan pelaku dengan keji memperkosa korban.

“Kami berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban pada 7 Agustus 2023. Tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku. Pelaku kemudian dibekuk di tempat persembunyiannya di Pasuruan bersama Tim Satuan Reskrim Polres Pasuruan,” kata Kapolresta.

Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan tindakannya karena tidak bisa menahan nafsunya melihat korban mengenakan pakaian yang minim. “Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun serta denda Rp50 juta,” tambah Yugo Pamungkas. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER