Senin, Februari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNA Penyelundup Berlian Lewat Anus ke Bali Segera Diadili

BADUNG – Seorang pria warga negara India bernama Ismath Jamaludin Haja Moideen segera diadili. Ini setelah Ismath yang berstatus tersangka berikut berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Diketahui, Ismath menjadi tersangka atas kasus penyelundupan berlian. Modusnya memasukkan berlian ke dalam anus.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung pada Rabu (11/1/2023).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,” urai Gde Bamaxs.

Jaksa yang ditunjuk di antaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, dan Putu Delia Ayusyara Divayani.

“Setelah pelaksaanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum bertanggungjawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” beber Bamaxs.

Untuk diketahui, kasus Warga Negara Asing (WNA) tersebut berawal ketika Ismath Jamaluddin Haja Moideen datang ke Bali dari Bangkok pada 15 Oktober 2022. Tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap Ismath.

Hasilnya, dia terbukti menyimpan sesuatu di dalam anus. Ditemukanlah 7 plastik klip terbungkus kondom yang dikeluarkan dari anus Ismath. Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total 932 butir berlian. Kadarnya 40,73 karat.

“Keseluruhan berlian tersebut tersangka diperintahkan untuk membawa ke Bali oleh bos di tempat tersangka bekerja sebagai akuntan untuk diserahkan kepada seseorang di Indonesia,” beber Bamaxs.

Dihitung dari jumlah berlian yang diselundupkan, kerugian negara akibat potensi bea masuk dan pajak impor yang hilang mencapai Rp 99,96 juta.

Menurut Bamaxs, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tandas Bamaxs. (hsa/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER