JAKARTA – Sebanyak 12 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan eksistensi Badan Bank Tanah.
Dokumen pendapat hukum tersebut disampaikan dua hari sebelum agenda penyampaian kesimpulan sidang sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae dilakukan secara independen tanpa memihak pihak pemohon maupun pemerintah.
“Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” ujar Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Senin (6/7/2026).
Dalam kajiannya, para akademisi menilai keberadaan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka berpendapat, lembaga tersebut justru selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof. Hadin juga menepis anggapan bahwa Badan Bank Tanah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, kewenangan Badan Bank Tanah hanya terbatas pada aspek pengelolaan tanah sehingga tidak mengambil alih fungsi kementerian.
“Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih,” tegasnya, seraya meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.
Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, keduabelas akademisi ini melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.
“Ini untuk memecahkan kebuntuan *reforma agraria* selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terang Prof. Hadin.
Dari kedua belas akademisi itu, enam diantaranya hadir ke MK. Yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim, Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mirza Nasution.
Para akademisi berharap pendapat hukum yang mereka sampaikan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebelum memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Badan Bank Tanah. (MK/SB)






