JAKARTA – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, menegaskan keluarganya akan terus menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.
Pernyataan itu disampaikan usai tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (6/7/2026).
Franka mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk kepercayaan keluarga terhadap mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
“Hari ini kami kembali menaruh kepercayaan bahwa keadilan itu bisa kami peroleh melalui institusi-institusi peradilan yang memang memiliki amanah untuk menegakkan hukum,” ujar Franka.
Ia menambahkan, keluarga hadir di Komisi Yudisial dengan harapan setiap lembaga menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dalam menegakkan keadilan.
“Karena amanah itulah yang diemban oleh mereka yang berada di dalam institusi tersebut, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan,” katanya.
Franka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada Nadiem dan keluarganya. Menurutnya, perjuangan yang sedang ditempuh bukan hanya menyangkut perkara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
“Perjuangan yang terus kami lakukan hingga hari ini, bersama seluruh tim penasihat hukum, bukan hanya untuk perkara kami sendiri, tetapi juga untuk semua kasus dan semua orang yang sedang mengalami hal serupa. Karena hak untuk memperoleh keadilan adalah hak kita semua,” ungkapnya.
Meski menghadapi proses hukum yang panjang, Franka mengaku tetap optimistis terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ia menegaskan dirinya hadir bukan hanya sebagai istri terdakwa, melainkan juga sebagai warga negara yang berharap hukum ditegakkan secara adil.
“Saya hadir hari ini bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang menghadapi suatu perkara, tetapi juga sebagai warga negara,” tuturnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.
Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), antara lain karena diduga mengabaikan atau memanipulasi fakta-fakta persidangan dalam putusan, mengesampingkan bukti yang dinilai meringankan terdakwa, hingga adanya dugaan sikap tidak imparsial selama proses persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti Ketua Majelis Purwanto yang tetap menangani perkara meski sebelumnya dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial, serta adanya dugaan hakim tertidur saat persidangan yang disebut didukung rekaman video. (MK/SB)






