237 Ribu Guru Non-ASN Disiapkan Masuk Seleksi, Formasi Masih Dihitung

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema seleksi khusus bagi 237.196 guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus jenjang karier bagi para guru non-ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah tengah menyusun formasi kebutuhan guru secara nasional, termasuk pemetaan redistribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” kata Nunuk dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, Kemendikdasmen saat ini masih menghitung kebutuhan guru dan melakukan pemetaan redistribusi sebelum formasi ditetapkan pemerintah.

Namun, Nunuk menegaskan mekanisme seleksi hingga pengangkatan guru non-ASN bukan berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen, melainkan menjadi ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nunuk memastikan data guru honorer dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis utama penyelesaian penataan tenaga non-ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemendikdasmen juga menutup kemungkinan penambahan data guru honorer baru setelah batas waktu tersebut.

“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Setelah itu memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data itu bukan hanya karena ingin, tetapi karena amanah undang-undang,” kata Nunuk.

Ia menambahkan, guru non-ASN yang belum tercatat dalam Dapodik setelah tanggal tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam proses redistribusi maupun penuntasan penataan guru honorer pada 2026. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER