BANGLI– Sebanyak 287 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan IIB Bangli, dan 92 WBP di Klungkung, terima Remisi Umum (RU), pwringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun 2023.
Pemberian Remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Bangli dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Plt Kepala Rutan IIB Bangli Agus Setiawan, Kamis (17/8/23).
Remisi memiliki arti pengurangan masa menjalani pidana kepada WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat sesuai perundang-undangan. Ada beberapa jenis Remisi yang diberikan yaitu Remisi Umum (RU), Remisi Khusus (RK), Remisi Tambahan, Remisi Kemanusian dan Remisi Dasawarsa.
Remisi Umum (RU) sendiri merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada WBP setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Selain itu Remisi setiap tahun juga diberikan setiap perayaan hari keagamaan Nasional
Dari sebanyak 430 orang WBP Rutan Bangli yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi. Terealisasi sebanyak 287 orang yang mendapat kan Remisi, terdiri dari RU I sebanyak 286 orang dan RU II sebanyak 1 orang.
Dari total Remisi yang diberikan kepada WBP terdapat 7 orang Warga Negara Asing (WNA) dengan katagori RU I 6 orang dan RU II 1 orang masih menjalani pidana subsider pengganti denda selama 2 bulan. “Mereka berasal dari Rusia, Inggris, Perancis, Mexico dan jepang”, terang Agus Setiawan.
Sementara Bupati Bangli Sedana Arta dalam penjelasannya mengatakan kemerdekaan bukan hanya momentum bahagia bagi kebebasan bangsa Indonesia dari penjajah. Merdeka juga mengandung makna spritual bagi bangsa dan seluruh rakyatnya, tidak terkecuali seluruh WBP.
Pemberian Remisi ini merupakan hasil dari dedikasi dan disiplin tinggi Warga Binaan selama dalam mengikuti program pembinaan. “Kami memberi apresiasi atas pembinaan yang dilakukan Rutan Bangli terhadap para WBP, sehingga nantinya para WBP bisa lebih baik daripada yang dijalaninya saat ini,” ungkapnya.
Selain memberikan Remsi dalam peringatan Hari Kemerdekaan, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sebagai tempat pelayanan terintegritas. Dengan pemotongan Pita oleh Bupati Bangli.
Kesemarakan di Rutan Bangli tambah meriah dengan pementasan kesenian tradisional tek-tekan dan musik kontenporer yang dikemas apik dan memukau oleh para Warga Binaan.
Sedangkan untuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Klungkung dari yang diajukan sebanyak 122 orang yang memenuhi syarat sebanyak 92 orang WBP yang mendapatkan Remisi.
Menurut Kepala Rutan Klungkung, I Made Supartana menjelaskan jumlah Narapidana yang ada di Rutan Klungkung saat ini sebanyak 122 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 114 orang dan Perempuan sebanyak 82 orang.
Untuk Remisi yang turun dari pengajuan sesuai syarat ada sebanyak 92 orang. “Dengan besaran Remisi yang berbeda-beda, diantaranya besaran Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 3 bulan sebanyak 30 orang, 2 bulan sebanyak 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang”, jelasnya.
Supartana menegaskan pemberian Remisi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 1379,1383,1387,1390 PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
“Kami selalu sampaikan kepada Warga Binaan untuk selalu berprilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses pembinaan di Rutan,” tandasnya.
Penyerahan secara simbolis Remisi di Kabupaten Klungkung dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Forkompinda Klungkung.(SAR)