Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

47 Peraturan Kawal Pembangunan Infrastruktur di Bali

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali gencar membangun infrastruktur. Untuk memastikan pembangunan lancar, Gubernur Wayan Koster menelurkan 47 peraturan.

“Untuk memastikan itu, telah dibuatkan 47 peraturan meliputi 20 Peraturan Daerah (Perda) dan 27 Peraturan Gubernur (Pergub) dan disertai Surat Edaran Gubernur Bali,” ujarnya saat menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Pemkot Denpasar di Art Center, Selasa (21/2/2023).

Peraturan tersebut nantinya bisa menjamin program pembangunan infrastruktur berjalan secara berkesinambungan, berkelanjutan, dan permanen. “Serta bisa melibatkan semua pihak yang pro diajak bersinergi dan berkolaborasi,” terang Koster.

Beberapa pembangunan gencar dilakukan era pemerintahan Wayan Koster, seperti revitalisasi Pura Besakih, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, jalan tol Gilimanuk-Mengwi, dan proyek pembangunan taman wisata di Jembrana.

“Jadi ini belum selesai, dan masih harus berlanjut. Bahkan dari sejumlah agenda yang ada di Bali ini, belum selesai. Masih ada yang harus dikerjakan,” ungkap gubernur asal Buleleng tersebut.

Salah satu proyek yang masih berjalan adalah pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Saat ini proses pembangunan baru sepanjang tiga kilometer. Ditargetkan akhir Mei rampung 5,5 km. Baru kemudian akan dilanjutkan pembebasan lahan milik masyarakat di Jembrana, Tabanan, dan Badung.

“Dan mudah-mudahan akhir 2023 atau pertengahan 2024 pembebasan lahan selesai dan memulai pelaksanaan pembangunan fisik berjalan. Target Pak Menteri PUPR, 2025 tol ini selesai,” jelas Koster. (hsa/iws/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER