BADUNG – Sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan, dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, di halaman kantor setempat, Selasa (13/12).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai dengan November 2022.
“Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi,” ucapnya.
Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp 176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.
Dalam keterangan terpisah, Mira menyampaikan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri.” tambah Mira.
Pemusnahan secara simbolis ini selain dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar ,Puguh Wiyatno, Kepala KPKNL Denpasar, Untung Sudarwanto, dan para pimpinan perusahaan perwakilan pemilik barang dan gudang kargo, sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.(WIR)