Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Anak hingga Tangannya Patah, Dua Pria Sumba Timur Ditangkap Polisi

DENPASAR – Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini. Kejadian ini terjadi di sebuah lapangan futsal di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat., S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Jumat (11/3/2022) menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RR (17) dimana dalam video yang viral terlihat korban dianiaya dua orang pria saat berada dilapangan futsal.

Dua pelaku bernama Andy (36) dan Ruben (40) asal Sumba Timur yang merupakan anggota satgas keamanan kegiatan. “Akibat dari penganiayaan ini korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WITA terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku dimana korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP namun tidak diijinkan oleh pelaku Andy, tetapi setelah korban menyebut nama orang tuanya.

Korban diizinkan masuk ke lapangan dengan pelaku Andy menarik tangan kanan korban.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut korban cekcok dengan pelaku, dan tiba tiba pelaku yang bernama Ruben yang juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong korban dan diikuti oleh pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang.

Setelah didorong, tangan korban menyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan. “Pelaku Andy dan Ruben sudah diamankan polisi di Jl Mandalasari Densel, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” kata AKBP Bambang Yugo.

Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 76.C JO 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) JO pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER