GIANYAR – Sidang tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Valur Bloomsterberg kembali digelar pada Selasa, 21 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Kapala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati dalam keterangan persnya menyampaikan agenda sidang tersebut adalah pembacaan vonis (putusan) terhadap terdakwa.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH menyatakan terdakwa Valur Bloomsterberg bebas berdasarkan putusan Onslag.
Menurut Majelis Hakim berdasarkan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti tetapi bukan merupakan tindakan pidana, melainkan perkara tersebut adalah perkara perdata.
“Hal tersebut dikarenakan adanya wanprestasi terhadap perjanjian yang dilaksanakan oleh terdakwa dan saksi korban,” terang Sinaryati.
Lebih lanjut dijelaskan, Ni Wayan Sinaryati, Putusan Onslag yaitu putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) atau biasa disingkat onslag” jelasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kepala Kejari gianyar juga menambahkan, atas putusan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Valur dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh Sinaryati.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai mencuat saat adanya laporan dari kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor), Lily Lubis di beberapa media menyebut bahwa kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerja sama investasi properti bersama Valur Blomsterberg yang akhirnya disepakati membuat PT Cloud Nine Investments, dengan perjanjian.
Di mana Naura Yenny Handayanie saat itu diduga merasa tertipu oleh perjanjian yang dibuat bersama Valur Blomsterberg.
Sehingga atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Valur Blomsterberg berujung dilaporkan ke Polda Bali oleh Naura Yenny Handayanie.(009)