BALI – Menyikapi kelakuan wisatawan asing yang berulah di Pulau Dewata, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, meminta masyarakat Bali melapor ke Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata.
“Masih ada cara-cara elegan dan bijak. Sebisa mungkin hindari mengunggah ke media sosial karena akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri. Saat ini, ada Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata yang terdiri dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan Asosiasi Pariwisata. Masyarakat bisa melapor ke salah satu anggota satgas tersebut,” ucap Tjok Bagus Pemayun pada Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa jika masyarakat melaporkan ke Satgas, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Dia juga mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena berlakunya Undang-Undang ITE.
“Jika menemukan wisatawan berulah, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti. Selalu ingat konsep ‘saring sebelum sharing’,” kata Tjok Bagus Pemayun.
Dia menegaskan bahwa istilah viral atau tidak viral tidak berlaku untuk kasus ulah nakal wisatawan asing di Bali, yang mempromosikan pariwisata budaya. Menurutnya, itu bukan cara untuk memecahkan masalah.
“Ini malah tambah rumit. Ingat ada Undang-Undang ITE yang membatasi unggahan yang kita lakukan. Sedikit kesalahan atau ketidakpuasan dapat berpotensi berakhir di pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa bisnis pariwisata bergantung pada citra. Ketika citra tersebut rusak, pariwisata juga akan terdampak. Oleh karena itu, dia mengharapkan semua masyarakat memahami hal tersebut.
“Jika kita ingin pariwisata terus berkembang, semua pihak harus menjaga citra positif pariwisata Bali, baik di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Menjaga citra positif, menurut Tjok Bagus Pemayun, tidak hanya dilakukan dengan slogan-slogan menarik untuk menarik kunjungan, tetapi juga dengan menciptakan fakta-fakta positif. Promosi harus didasarkan pada fakta, bukan imajinasi atau cerita yang dibuat-buat.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat Bali harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga nama baik Bali di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus yang melibatkan wisatawan asing di Bali, hampir semua sudah ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan kasus yang terjadi. Dari bulan Januari 2023 sampai saat ini, sudah ada 129 warga negara asing yang sudah disanksi deportasi oleh pihak imigrasi Bali yang berasal dari 37 negara. Bagi siapapun yang menemukan kejadian ulah nakal Wisatawan Asing, mohon segera dilaporkan.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, Bali terkenal bukan karena sumber daya alam, tetapi Bali terkenal karena kekayaan, keunikan, keunggulan adat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal, hingga keramah-tamahan masyarakatnya. Bali tidak seperti daerah lain yang memiliki sumber daya alam seperti gas maupun batubara, dan juga tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Bali juga merupakan pulau kecil yang memiliki luas sekitar 5.590,15 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 4,3 juta, terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota, 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
Dari jumlah penduduk tersebut, kata dia, hampir 80 persen lebih menggantungkan hidup dari sektor pariwisata. Kendati tak berkecimpung di gemerincing dolar, namun jika terjadi apa-apa, maka semua orang akan terkena imbas karena saling berkaitan. Misalnya, saat pandemi kemarin, pariwisata Bali mati suri. Perekonomian pun anjlok drastis hingga titik terendah -9 persen, yang merupakan yang terendah di Indonesia.
“Nah, di masa pemulihan pasca pandemi yang melanda tiga tahun lalu, tepatnya terjadi pada medio Maret 2020, pariwisata Bali kini tengah tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Bali dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan untuk menjaga citra positif tagline pariwisata budaya yang diusung Bali, berupa tata tertib selama wisatawan berada di Bali, sebagai peringatan dini untuk mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh selama wisatawan berada di Bali.
“Nah, tata tertib ini nantinya diharapkan mampu mewujudkan program pariwisata berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali,” jelasnya.
“Jadi, kalau bukan kita masyarakat Bali yang menjaga citra positif pariwisata Bali, lalu siapa lagi? Ingat juga, daerah lain hingga negara lain juga terus berbenah untuk menarik wisatawan agar datang dan berlibur,” sambunya.
Menurutnya, banyak tempat yang lebih indah dibandingkan dengan Bali. Hanya saja Bali lebih unggul dari sisi adat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal, hingga keramah-tamahan masyarakatnya. “Inilah yang harus kita jaga, dengan cara bijak bermedia sosial. Apalagi sebagai barometer pariwisata, sedikit saja ada gejolak, maka mata dan telinga dunia bakal tertuju pada Bali. Jadi, menjaga citra positif pariwisata Bali adalah hal mutlak yang harus dilakukan semua pihak,” pungkasnya. (WIR)