Tuduhan TPPO Tak Mendasar, Terdakwa Ajukan Pledoi Dan Minta Dibebaskan

DENPASAR – Dalam sidang agenda pembelaan atau pledoi, terdakwa Jaja Sucharja dan Iwan menyampaikan secara tegas, tuduhan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada calon Anak Buah Kapal (ABK) KM. Awindo 2A, yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum tidak mendasar.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/5/2026) malam itu. Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard S.H., menegaskan fakta persidangan perkara pidana yang digelar tidak terdapat cukup bukti adanya kesalahan Terdakwa, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Karena esensi dari suatu persidangan perkara pidana bukan semata-mata dengan membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum.

“Dalam Pledoi kami, actus reus maupun mens rea tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa untuk sesuatu yang melanggar hukum. Karena tidak ada perekrutan, hubungan langsung antara terdakwa dan korban, apalagi tindakan penyekapan, adanya kekerasan, ancaman ini tidak ada bukti sama sekali,” jelasnya dalam sidang.

Dalam Pledoi ini, fakta persidangan sebelumnya juga terungkap saksi-saksi fakta yang dihadirkan jaksa dalam dipersidangan pada pokoknya menerangkan, perekrutan tidak dilakukan oleh terdakwa Iwan tetapi oleh pihak lain. Atau, informasi pekerjaan dikapal collecting dan lowongan pekerjaan lainnya diberikan oleh pihak lain.

“Fakta persidangan, Terdakwa Iwan tidak pernah bertemu langsung dengan para calon ABK dalam proses perekrutan. Apalagi, saksi korban tidak ada yang mengenal terdakwa dan belum pernah bertemu apalagi berkomunikasi secara langsung,” tegasnya.

Dihadapan hakim, Terdakwa juga menyampaikan dalam pembelaannya tidak ada penyekapan, karena saksi korban berada ditempat yang terbuka dan dapat berpindah-pindah ke kapal lain yang berlabuh berdampingan dengan KM. Awindo 2A dan para saksi korban dapat menggunakan telpon genggam secara bebas, dan juga tersedia 4 buah sampan untuk naik ke kapal dan turun ke darat.

“Mengenai pelayanan oleh sampan memang dibatasi sampai jam 22.00 wita pembatasan bukan oleh Terdakwa tetapi oleh pemilik sampan karena kondisi di dermaga apabila larut malam tidak kondusif sering terjadi perkelahian karena mabuk miras, hal ini untuk menjaga keamanan bagi para calon ABK,” ucapnya membacakan pledoi.

Selain itu, dalam pembelaan juga disampaikan, pemberian makan dan minum air galon selama menunggu kapal berlayar diberikan secara gratis dan layak menurut saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga, terungkap fakta bahwa Terdakwa Iwan tidak ada mengekploitasi calon ABK.

Dalam pledoinya juga disampaikan, Terdakwa membutuhkan ABK hanya untuk dipekerjakan di kapal cumi, apabila telah bekerja akan mendapatkan upah tidak untuk tujuan eksploitasi atau diperdagangkan.

“Hal ini sangat penting karena unsur inti TPPO adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang,” tegasnya lagi.

Sehingga, dalam perkara ini pihaknya menyampaikan kepada hakim bahwa, penuntut umum tidak berhasil membuktikan perbuatan Terdakwa Iwan memenuhi unsur Pasal 455 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, terkait turut serta penuntut umum juga tidak berhasil membuktikan adanya perbuatan Terdakwa Iwan yang berkontribusi atas keterpenuhan unsur pasal yang didakwakan.

Sementara itu, pembelaan yang diajukan Jaja Sucharja sebagai Nahkoda Kapal Awindo 2A merasa sedih, namun tetap tenang dan teguh memegang kebenaran, terkait bahwa dirinya dilaporkan dan didakwa calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan tuduhan berat melakukan TPPO. Padahal, fakta terungkap kapal belum berangkat dan masih dalam tahap persiapan di pelabuhan, belum ada pelayaran, belum ada kerja nyata.

“Tuduhan ini sangat mencoreng nama baik saya, profesi saya, bertentangan mutlak dengan hati nurani, ajaran agama, dan seluruh fakta hukum. Dengan segala kerendahan hati, kejujuran dan air mata sesungguhan,” ucap terdakwa dalam pledoinya.

Dalam pembelaannya, tuduhan TPPO tidak terbukti sama sekali, bahkan secara hukum tidak ada yang dilanggar. Karena, dirinya tidak pernah berniat melakukan perbuatan melanggar pasal 455 ayat (1), jo pala 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023, jo UU No. 1 tahun 2026.

“Apa yang saya lakukan murni urusan persiapan kerja, pemeriksaan kelengkapan dan pengenalan tugas, bukan perdaganangan orang atau manusia, penahanan atau penyekapan atau eksploitasi,” ucapnya.

Sehingga memohon kepada hakim, membebaskan terdakwa sepenuhnya dari segala dakwaan jaksa, dan memohon mengembalikan nama baik, kehormatan profesi dan hak-hak terdakwa seperti sedia kala. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER