Ngeri! Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik pengaturan verifikasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejumlah yayasan yang terhubung dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi mitra MBG.

Menurut Syarief, program SPPG seharusnya dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan banyak yayasan yang tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diarahkan untuk memuluskan yayasan-yayasan tertentu agar dapat mengelola pembangunan dan operasional dapur MBG.

Dari hasil penyidikan sementara, yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka tersebut disebut memperoleh keuntungan besar dari program yang dijalankan.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kejaksaan menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dianggap cukup.

Selain dugaan pengaturan verifikasi yayasan, penyidik juga mendalami berbagai bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan titik-titik SPPG di sejumlah daerah.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER