BADUNG – Seorang wanita berstatus janda yang berjualan minuman di Pantai Double Six, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditemukan tewas setengah telanjang dan penuh luka. Belakangan diketahui wanita tersebut bernama Astuti (38).
Jasadnya tergeletak di pinggir Pantai Legian, depan Hotel Purnama, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan penganiayaan yang dilakukan Marianus Garu (sebelumnya ditulis MG) alias Bryan (28) terhadap Astuti hingga tewas memang dilakukan di pinggir Pantai Double Six.
“Mereka datang sama-sama ke Pantai Double Six dan aksi itu ia (Bryan) lakukan di pantai karena kondisi sama-sama minum minuman keras. Pelaku keadaan mabuk,” terang Bambang Yugo Pamungkas saat rilis di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6/2023).
Bryan kepada polisi mengakui sempat ngumpul bareng korban di pantai sambil meneguk minuman keras di malam kejadian itu. Dalam satu percakapan, korban diduga melontarkan beberapa kata sensitive, sehingga membuat pelaku tersinggung.
“Sehingga karena tersinggung, tersangka menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar),” beber Bambang.
Akibat penganiayaan itu, Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Bryan yang awalnya emosi, setelah melihat Astuti mengalami luka-luka sempat mengatakan akan membantunya berobat.
Namun, dia mengajaknya ke pinggir pantai, membasuh luka dengan air laut. Korban semakin lemas dan tak sadar diri diduga kehabisan darah.
“Tersangka mengajak korban ke pinggir pantai (membasuh luka). Namun korban makin lemas dan tidak sadarkan diri. Saat melukai itu, pelaku sempat mengatakan ‘saya bantu obati’, dibawalah ke pantai, tapi korban sudah lemas dan tidak sadar,” beber Bambang.
Astuti yang tak berdaya ditinggalkan begitu saja di pinggir pantai. Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti. “Kami masih menunggu persetujuan autopsi untuk memastikan luka,” imbuh Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyebut hubungan keduanya adalah teman dekat. Mereka sama-sama berjualan minuman di pantai. Bahkan keduanya yang baru kenal sepekan tinggal satu kos, namun beda kamar. Karena berteman, korban dan tersangka sering ngumpul bareng.
Akibat perbuatannya, Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi,” pungkas Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo. (hsa/iws/dtc)