KLUNGKUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (13/7/2023).
Pemusnahan Barang Bukti yang Inkracht tersebut dilakukan dari hasil perkara kurun waktu 6 bulan (Januari hingga Juni 2023) yang didominasi perkara kasus Narkotika.
“Ada total 20 Perkara Narkotika dengan BB jenis Shabu seberat 60,36 Gram Bruto (45,06 Gram Netto) yang dimusnahkan kali ini,” ucap Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka.
Selain memusnahkan Barang Bukti (BB) yang didominasi Narkotika, juga turut dimusnahkan BB berupa, 20 Handphone hasil perkara Narkotika, 114,9 Kilo Gram beras dari perkara Metrologi Ilegal, 1 potong Kepala Penyu Hijau perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, 11 potong pakian, 4 buah jerigen kosong perkara Migas.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht)”, ungkap Lapatawe B Hamka di Halaman Kantor Kejari Klungkung.
Sementara Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) rutin dilakukan setiap tahunnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Terutama barang bukti Narkotika, karena barang bukti tersebut memiliki nilai tinggi dan membahayakan”, tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan juga dipotong menggunakan gerinda. Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Klungkung. (009)