Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan BMMN Senilai Rp405 juta

BADUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali, memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), senilai Rp405 juta, di kantor setempat, Badung, Rabu (13/12/2023).

“Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa 93 karung/bal yang berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata, barang berupa handphone komputer tablet (HKT) dengan rincian 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.

Kemudian, barang elektronik lainnya berupa 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun, serta Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snuss, 204 botol (186 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) beragam merk.

Dia mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat.

“BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April hingga Oktober 2023,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagaimana tercantum dalam 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan BMMN dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp405.530.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp162.212.000.

Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara Dibakar, untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar

Kemudian, dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang;

“Ada juga dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai merujuk pada Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia.(WIR) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER