Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenkumham Bali Gelar MIPC Tahap IV Wujudkan Ekonomi Kreatif Bali

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap IV, Minggu (24/11/2024).

“Melalui MIPC, kami ingin membekali para pelaku UMKM dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang KI, sehingga mereka dapat melindungi karya-karya kreatifnya dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, di Lapangan Timur Monumen Bajra Sandhi Renon.

Acara yang bertema Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kita Wujudkan Ekonomi Mandiri dan Kreatif serta Berdaya Saing di Provinsi Bali ini, melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Penggiat Seni Musik.

Dia menjelaskan, MIPC Tahap IV merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sebagai kunci keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan produk-produk lokal yang berkualitas.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa perlindungan KI sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

“Dengan melindungi KI, produk-produk UMKM Bali tidak hanya akan semakin dikenal di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menembus pasar internasional,” tegasnya.

Dia berharap, kegiatan ini tidak hanya sebagai perayaan seremonial saja, namun yang terpenting adalah sebagai upaya kita bersama dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual serta dapat menghasilkan hal yang bermanfaat bagi kemajuan serta peningkatan ekonomi masyarakat di masa mendatang.

Dalam kegiatan MIPC, para peserta dapat berkonsultasi secara langsung dengan para ahli kekayaan intelektual mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi, seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industry serta layanan AHU.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER