KARANGASEM – Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ilham (31) ditangkap Polres Karangasem. Ia ditangkap karena mencuri perhiasan dan membunuh majikannya Ni Nengah Sukra (80) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan Ilham nekat melakukan hal tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, pelaku baru bekerja di rumah korban selama enam bulan lamanya.”
Awalnya pelaku hanya berniat melakukan pencurian, tapi karena ketahuan secara spontan pelaku langsung membekap korban menggunakan bantal selama 15 menit,” kata Sadiarta, saat melakukan press release, Jumat (17/1/2025).
Saat dibekap, Sukra sempat melakukan perlawanan sehingga membuat beberapa bagian tubuhnya memar. Korban kemudian mengembuskan napas terakhirnya. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil beberapa perhiasan seperti kalung, cincin, dan yang lainnya lalu kabur.
“Motifnya karena pelaku ingin menguasai perhiasan korban. Selain itu juga ada motif pelaku sakit hati karena selama bekerja sering dimarahi oleh korban,” ujar Sadiarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, terdapat beberapa luka luar yaitu memar di bagian pipi, hidung, telinga, bibir, leher, sikut kanan, siku tangan, dan punggung. “Untuk penyebab kematian korban karena kekurangan oksigen,” ujar Sadiarta.
Atas perbuatannya tersebut, Ilham dikenakan Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP serta Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hinggaMmenyebabkan Korban Meninggal Dunia. Ilham terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dtc/sb)