JAKARTA — Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sebagai bentuk transparansi setelah mendapat persetujuan DJKN, mencakup rokok ilegal dan minuman beralkohol bernilai puluhan miliar rupiah.
“Pemusnahan ini menggambarkan komitmen kami melindungi masyarakat dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utarna di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/11/2025).
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 13,4 juta batang rokok dengan nilai Rp16,2 miliar serta potensi kerugian negara Rp10,5 miliar berdasarkan perhitungan cukai dan pajak rokok.
Selain itu, dimusnahkan pula 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) senilai Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai sepanjang Januari hingga November 2025.
Bea Cukai menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang ilegal tidak dapat berhasil tanpa dukungan publik. Pengawasan yang dilakukan aparat harus berjalan seiring dengan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha agar peredaran produk terlarang dapat ditekan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan hanya efektif bila dibarengi kepatuhan dan dukungan publik,” tambah Djaka.
Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta serta diperkuat kegiatan serupa di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat, melalui siaran langsung demi menjaga keterbukaan publik. (MK/SB)






