Gus Yahya Ngotot Tetap Ketum PBNU, Sebut Keputusan Syuriah Tidak Sah

JAKARTA — KH Yahya Cholil Staquf atau yang lebih akrab dipanggil Gus Yahya kembali memberikan pernyataan keras setelah muncul tekanan agar ia mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU, menyebut desakan tersebut tidak berdasar.

Ia menyebut langkah Syuriah PBNU, terutama keputusan Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dilakukan sepihak tanpa mekanisme musyawarah yang sesuai aturan organisasi.

Dalam konferensi pers di kantor PBNU, ia memastikan seluruh struktur organisasi tetap berjalan normal tanpa hambatan pada berbagai program.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tetap melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya beserta segenap struktur kepengurusan NU di seluruh tingkatan,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Rabu (3/11/2025).

Lebih lanjut ia mengklaim bahwa meski PBNU mengalami goncangan, semua program di organisasinya masih berjalan lancar. “Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada satu pun agenda atau program yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Gus Yahya juga menegaskan kembali legalitas jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan amanat muktamar yang disebutnya memiliki kejelasan hukum organisasi. “Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU baik AD/ART maupun peraturan lainnya,” kata dia.

Ia menolak keputusan yang disebut sebagai hasil rapat harian Syuriah, menyatakan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat diterima secara organisasi.

“Maka dengan demikian, pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ujarnya.

Gus Yahya menambahkan bahwa seluruh tindakan lanjutan dari keputusan tersebut otomatis dianggap tidak sah, termasuk undangan pleno yang sempat beredar di internal PBNU.

“Ini juga tidak dapat dianggap sah karena pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum,” tutupnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER