Kepala Desa se-Indonesia Desak Menkeu Cabut PMK 81/2025, Ini Alasannya

JAKARTA — Ribuan kepala desa se-Indonesia yang tergabung dalam DPP APDESI menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025, menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu diprotes karena dinilai muncul tiba-tiba tanpa melibatkan organisasi resmi kepala desa dalam proses pembahasannya.

“Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya,” ujar Kepala Desa Sejowet dari Kabupaten Landak.

Para kepala desa menilai PMK 81/2025 tidak mengakomodasi aspirasi mereka, sebab dialog justru dilakukan dengan pihak di luar DPP Apdesi yang selama ini menjadi wadah resmi kepala desa di seluruh Indonesia. “Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih,” lanjutnya.

Siel menjelaskan bahwa aturan tersebut berdampak langsung pada pencairan dana desa tahap kedua, terutama anggaran non-earmark yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Ia mengatakan dana desa tahap kedua semestinya cair pada September 2025, namun terhambat akibat penerapan aturan baru sehingga program desa dan kontrak dengan pihak ketiga ikut tertunda.

“Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga,” kata Siel.

Para kepala desa khawatir tidak bisa memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga karena dana yang diharapkan belum juga tersedia hingga akhir tahun anggaran.

“Saat dana desa tidak bisa cair, bagaimana kami bertanggung jawab dengan pihak ketiga nanti?,” tuturnya.

DPP Apdesi menegaskan tuntutan pencabutan PMK 81/2025 dan mengancam menggelar aksi lanjutan apabila pemerintah tidak segera merespons desakan terkait pencairan anggaran desa.

“Cabut PMK 81/2025 sekarang juga. Lalu segera cairkan dana desa non-earmark. Karena itu berkaitan dengan hak-hak orang di situ. Hak-hak guru ngaji, hak-hak guru PAUD, hak-hak teman-teman Linmas, hak-hak pemuda, semua ada di situ,” tutup Siel. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER