JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Kejaksaan Agung. Langkah ini menandai dimulainya proses persidangan empat terdakwa terkait kasus tersebut.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa empat berkas telah diserahkan sekaligus kepada pengadilan. Selain Nadiem, pelimpahan itu juga mencakup tiga tersangka lain yang berasal dari lingkungan Kemendikbudristek serta seorang konsultan.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” kata Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Empat tersangka tersebut memiliki peran penting, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tiga lainnya adalah Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, serta Ibrahim Arief sebagai konsultan proyek infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.
Roy menuturkan bahwa pihaknya kini menunggu penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang. Ia memastikan seluruh dugaan tindakan pidana akan dijabarkan secara lengkap melalui surat dakwaan resmi.
“Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” ujarnya.
Sebelumnya upaya hukum praperadilan yang diajukan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak hakim tunggal. Putusan itu menegaskan penyidikan Kejagung dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dugaan perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)






