Sidang Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Para Ahli Perkuat Pembelaan Mantan Direktur PGN

JAKARTA — Sidang dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, terkait dugaan penyimpangan advance payment sebesar US$15 juta yang oleh penyidik disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar pada masa jabatannya.

Dakwaan KPK menempatkan perkara dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, yang oleh pembela dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum menyatakan tiga ahli yang hadir memberikan penjelasan yang justru memperkuat pembelaan bahwa kerugian negara harus nyata serta keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial sesuai prinsip tata kelola korporasi yang berlaku.

“PGN sendiri di laporan tahunannya menyatakan bahwa uang muka tersebut dapat dipulihkan. Jadi lucu kalau perseroan bilang belum ada kerugian, tapi kita disuruh mengatakan sebaliknya,” ujar F.X. L. Michael Shah, salah satu kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, ahli administrasi negara dan keuangan, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban; tindakan final harus melewati prosedur formal yang ditetapkan peraturan.

“Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa penghapusbukuan mengupayakan optimalisasi manajemen, bukan menghapus kewajiban penagihan,” tutur Dr. Dian dalam persidangan.

Sementara itu, ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono menegaskan keputusan strategis direksi merupakan produk kolektif-kolegial yang tidak dapat dibebankan pada satu individu ketika mekanisme GCG dan fiduciary duty telah dijalankan benar.

“Keputusan direksi bukan aksi personal, dan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Putusan MK tahun 2015 sudah sangat jelas mengenai pemisahan tanggung jawabnya,” ujar Prof. Nindyo.

Di sisi lain, ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menyampaikan Pasal 2 dan 3 Tipikor adalah delik dolus, sehingga unsur kesengajaan dan kerugian nyata harus dibuktikan secara objektif sebelum pemidanaan dapat dilakukan terhadap terdakwa.

“Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain itu harus dilakukan dengan sengaja. Maka harus diuji dulu apakah Pak Danny memperoleh keuntungan apa pun,” kata Michael, mengutip keterangan ahli pidana tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan pendapat dengan ahli BPK terkait perhitungan kerugian negara, yang menurut mereka masih berada pada ruang interpretasi dan semestinya diuji lewat mekanisme kontraktual perusahaan.

Michael mengingatkan kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi menimbulkan ketakutan baru bagi direksi BUMN, terutama ketika risiko komersial langsung dilekatkan pada unsur pidana tanpa membedakan niat dan kondisi objektif korporasi.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menilai seluruh keterangan ahli secara cermat, menguji dakwaan KPK berdasarkan elemen niat, manfaat nyata, serta standar kerugian negara yang harus bersifat faktual dan terverifikasi kuat. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER