Ojol Padati PN Jakpus, Bawa Poster Dukungan untuk Nadiem di Sidang Chromebook

JAKARTA – Gelombang dukungan dari pengemudi ojek online mewarnai sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Puluhan hingga ratusan pengemudi ojek online mendatangi area pengadilan sejak pagi hari. Sebagian dari mereka mengikuti jalannya persidangan secara langsung di dalam ruang sidang, sementara lainnya menyampaikan dukungan melalui aksi damai di luar gedung pengadilan.

Sejumlah pengemudi tampak membawa poster dan spanduk berisi dukungan moral kepada Nadiem. Salah satu poster yang mencuri perhatian bertuliskan, “Ojol ada karena Nadiem! Pejuang aspal bersama Nadiem!” dan dibentangkan di depan gedung pengadilan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai kehadiran para pengemudi ojek online merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi kliennya dalam menghadirkan inovasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.

“Saya juga cukup terkejut melihat begitu banyak dukungan. Kehadiran Gojek memang telah mengangkat citra dan kehidupan para pengemudi,” ujar Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut tim penasihat hukum, dukungan tersebut muncul secara organik karena para pengemudi merasakan langsung manfaat ekonomi dan sosial dari terobosan yang pernah dihadirkan Nadiem, khususnya di sektor transportasi daring.

Selain pengemudi ojek online, sejumlah tokoh perfilman nasional juga tampak hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral. Kehadiran mereka menandakan luasnya simpati terhadap Nadiem dari berbagai kalangan masyarakat.

Tim hukum menegaskan bahwa para pendukung memandang Nadiem tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan tugas negara. Mereka menilai proses hukum harus dijalani secara terbuka, objektif, dan adil.

“Semua yang dilakukan Nadiem adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Ari.

Untuk menjaga transparansi persidangan, tim kuasa hukum menyatakan siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan, agar publik dapat menilai fakta hukum secara objektif. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER