JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai ketentuan hukum acara dan didukung alat bukti yang sah. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Keberatan terhadap surat dakwaan sudah diatur secara tegas dan limitatif. Surat dakwaan ini telah memenuhi syarat formil, mulai dari identitas lengkap terdakwa, pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Menanggapi klaim penasihat hukum terdakwa yang meragukan kecukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Mengenai alat bukti, hal itu telah diuji secara hukum melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” kata Roy.
Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai hukum. Putusan tersebut, menurut JPU, sekaligus membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah, yang berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Bahkan dalam perkara ini, kami memiliki empat alat bukti,” tegas Roy.
Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar secara hukum dan menegaskan kesiapan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (MK/SB)






