Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Berbasis Asumsi, Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Pengadaan Chromebook

JAKARTA — Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook lebih banyak berisi asumsi dan penafsiran, bukan fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, mengatakan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Menurutnya, dakwaan justru gagal menjelaskan peran langsung Nadiem dalam mekanisme pengadaan tersebut.

“Berdasarkan dakwaan yang kita dengar, uraian tersebut didominasi asumsi dan interpretasi, bukan fakta konkret. Yang terjadi adalah proses pengadaan, dan Pak Nadiem sebagai menteri tidak terlibat di dalamnya,” kata Dodi saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan alat bukti yang konkret terkait tudingan penerimaan dana Rp809 miliar oleh Nadiem. Dodi menilai dakwaan tidak menjelaskan alur, mekanisme, maupun bukti aliran dana tersebut ke kliennya.

Ia juga menanggapi penyebutan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Dodi, kekayaan tersebut diperoleh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri dan berasal dari aktivitas profesionalnya di sektor swasta.

“Kekayaan yang tercantum di LHKPN itu adalah hasil kerja Pak Nadiem sebelum menjadi menteri. Tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dan tidak didukung alat bukti yang relevan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dodi juga memprotes tindakan aparat pengadilan yang langsung membawa Nadiem keluar ruang sidang saat jeda persidangan, sehingga ia tidak sempat menyampaikan pernyataan kepada media.

Dodi menegaskan, kliennya memiliki hak untuk berbicara kepada publik selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Sesuai asas praduga tidak bersalah, sebelum ada vonis, seseorang belum dinyatakan bersalah. Hak-haknya, termasuk berbicara kepada publik, seharusnya tetap diberikan,” katanya.

Ia pun meminta agar ke depan Nadiem diberikan ruang untuk menyampaikan pernyataannya kepada publik secara terbuka dan proporsional karena hal tersebut merupakan hak terdakwa. (MK/SBI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER