Eksepsi Nadiem Ditolak, Kasus Chromebook Berlanjut ke Tahap Pembuktian

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Purwanto.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi, termasuk bantahan atas unsur memperkaya diri dan besaran kerugian negara, merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Hakim menegaskan, rincian peran para terdakwa, mulai dari posisi menteri sebagai pembuat kebijakan hingga kuasa pengguna anggaran, tidak dapat diuji dalam putusan sela.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Majelis juga menilai tudingan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google dengan Gojek serta keterkaitannya dengan pengadaan Chromebook perlu dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

Sementara itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lanjutan.

Sabagai informasi, dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dan bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER