JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan.
Meski demikian, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun putusan sela tersebut tidak sesuai dengan harapan pihaknya. “Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” katanya.
Nadiem kemudian menyinggung klarifikasi yang telah disampaikan oleh Google terkait tudingan konflik kepentingan dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini disidangkan. “Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan telah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan yang dipersoalkan. “Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri,” ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga menekankan aspek teknis penggunaan Chromebook yang menurutnya kerap disalahpahami dalam perkara tersebut. “Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” katanya.
Nadiem menambahkan, Google juga telah menyampaikan bahwa Chromebook merupakan perangkat pendidikan yang digunakan secara luas di berbagai negara. “Google juga menyebut Chromebook sebagai laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). (MK/SB)






