Vonis Korupsi Gas, Danny Praditya: Inovasi Direksi BUMN Bisa Terhambat

JAKARTA — Terpidana korupsi jual beli gas, Danny Praditya, menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta bisnis yang terungkap selama persidangan. Danny menyebut transaksi jual beli gas yang dipersoalkan telah mengacu pada ketentuan regulasi energi, termasuk peraturan menteri yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.

Ia menyoroti adanya dokumen resmi dari otoritas migas yang menurutnya membatalkan teguran sebelumnya, sehingga transaksi dinilai sah secara regulatif dan dapat tetap dijalankan. “Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas yang menganulir teguran sebelumnya sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) malam.

Selain soal regulasi, Danny menilai vonis enam tahun penjara berpotensi menjadi preseden serius bagi para pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara.

Menurutnya, keputusan bisnis kerap dinilai berbeda ketika ditarik ke ranah hukum pidana, sehingga berisiko menghambat inovasi serta keberanian direksi dalam menjalankan tugas. “Bagaimana upaya menjaga amanah dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny juga meminta perhatian Prabowo Subianto atas perkara yang menimpanya, karena dinilai dapat menjerat banyak direksi BUMN lainnya di kemudian hari. “Bukan tidak mungkin direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Ia menggambarkan direksi BUMN sebagai pihak yang bertugas menjaga aset negara, sehingga keputusan bisnis seharusnya dinilai dalam konteks pengelolaan korporasi, bukan semata pidana. “Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dihukum,” kata Danny.

Danny kembali menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana pribadi dari transaksi jual beli gas yang menjadi dasar perkara tersebut. “Itu juga sudah terungkap dalam fakta persidangan, tetapi sayangnya tidak dipertimbangkan dalam vonis hari ini,” ujarnya.

Ia mengklaim kerja sama tersebut justru memberi keuntungan berkelanjutan bagi PGN berupa pasokan gas, infrastruktur, serta potensi laba tahunan signifikan sepanjang masa kontrak.

Danny membantah tudingan korupsi dan berharap kasusnya menjadi yang terakhir bagi insan BUMN yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan korporasi. “Insan BUMN tidak semuanya perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Saat ditanya soal banding, Danny menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding. “Kami masih pikir-pikir karena menurut hemat kami seluruh fakta sudah kami sampaikan,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Danny Praditya serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi jual beli gas PT PGN dan PT IAE.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Danny Praditya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER