Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Noel Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar hingga Motor Ducati

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi menjalani persidangan perdana atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Noel menerima gratifikasi miliaran rupiah, serta terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa mengungkap Noel menerima uang dan barang dengan nilai total Rp3,365 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas uang tunai serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000. Kemudian, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa merinci, gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara di Kemenaker. Serta sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, seorang pejabat di bidang K3.

Uang tersebut diserahkan melalui sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung Noel. Penyerahan dilakukan di kawasan SPBU Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Selain uang tunai, pada Januari 2025, jaksa menyebut Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Kendaraan tersebut diserahkan di kediaman Noel di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Tak hanya dari internal kementerian, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta. Dalam periode Oktober 2024 hingga Mei 2025, Noel didakwa menerima dana sebesar Rp435 juta melalui sejumlah transaksi transfer perbankan.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” kata jaksa.

Selain dakwaan gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Jaksa menyebut Noel memperkaya diri sebesar Rp70 juta dari praktik pemungutan uang kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

“Terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang,” ujar jaksa.

Dalam perkara pemerasan tersebut, total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 disebut mencapai Rp6.522.360.000. Praktik itu dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi.

Atas seluruh perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER