JAKARTA—Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengungkap keterlibatan organisasi masyarakat dan partai politik dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), terkait perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa kasus pemerasan Kemnaker.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel.
Noel juga menegaskan pengungkapan identitas pihak terkait akan disampaikan pada agenda persidangan selanjutnya dan meminta semua pihak tidak berspekulasi sebelum fakta dibuka di ruang sidang. “Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Clue-nya yang jelas partai dan ormas,” katanya.
Saat ditanya aliran dana kepada ormas maupun partai, Noel enggan merinci dan menegaskan keterlibatan pihak tersebut akan diungkap sesuai agenda persidangan resmi mendatang nanti.
“Enggak ada keterkaitan itu. Pokoknya, nanti akan kami sampaikan partainya apa, ormasnya juga,” imbuh mantan Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu.
Noel juga membantah akan mengajukan rehabilitasi atau abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara melalui mekanisme peradilan yang berlaku nasional. “Enggak usah, kami ikuti prosesnya dulu. Harapannya sih pingin bebas,” ungkapnya.
Dia menegaskan siap menerima hasil proses hukum dan meminta Presiden tidak dibebani kewenangan tersebut, agar fokus menjalankan agenda kerja kerakyatan pemerintah pusat nasional sepenuhnya.
“Presiden jangan dibebani hak kayak gitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya,” kata Noel.
Meski demikian, Noel menyebut tudingan korupsi di Kemnaker sebagai orkestrasi kebohongan dan menilai aparat penegak hukum berulang kali gagal membuktikan dakwaan tersebut di persidangan.
“Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tidak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi dengan penangkapan padahal di UU KPK ada pencegahan,” tutupnya.
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp3,3 miliar hasil pemerasan, satu sepeda motor Ducati, serta gratifikasi Rp435 juta dari pihak swasta selama periode Oktober 2024–Agustus 2025.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp201 miliar akibat mark up biaya sertifikasi K3 dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah pada periode 2020–2025. (MK/SB)






