Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP April 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

BOGOR — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 akan digelar pada April mendatang. Asesmen ini sekaligus menjadi instrumen seleksi jalur prestasi akademik dalam penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Muhammad Yusro, dalam forum Silaturahmi Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) 2026 di Bogor, Jumat (23/1/2026).

Menurut Yusro, TKA jenjang SMP akan dilaksanakan lebih dahulu pada 6–16 April 2026, disusul TKA jenjang SD pada 20–30 April 2026.

Ia menjelaskan, pendaftaran peserta TKA telah dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Kesuksesan penyelenggaraan asesmen ini, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta satuan pendidikan.

Dalam mekanisme penyusunan soal, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyiapkan minimal satu paket soal per mata pelajaran di setiap jenjang. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan dalam penjaminan mutu melalui guru-guru yang ditunjuk sebagai fasilitator nasional.

“Provinsi menunjuk guru sebagai pemeriksa soal, mendampingi penyusunan, menelaah butir soal, hingga melakukan pengecekan paket soal,” jelas Yusro.

Seluruh proses penjaminan mutu tersebut, lanjutnya, berada di bawah koordinasi Kemendikdasmen agar kualitas soal terjaga secara nasional.

Kemendikdasmen juga menyiapkan skema pengawasan ketat terhadap potensi kecurangan dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, pelaksanaan TKA akan disesuaikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Pengawasan kecurangan telah terkoordinasi dengan Komdigi, dan pelaksanaan TKA disesuaikan bagi peserta didik penyandang disabilitas,” kata Yusro.

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap, termasuk simulasi soal TKA, melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id serta media sosial resmi Kemendikdasmen dan BSKAP.

Pada kesempatan yang sama, Yusro mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur prestasi akademik pada penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA.

“Hasil TKA dapat dimanfaatkan dalam seleksi jalur prestasi akademik. Ini menegaskan TKA sebagai instrumen seleksi yang objektif dan terstandar,” pungkasnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER