Noel Klaim Ada Skenario Menteri Purbaya Terancam “Di-Noel-kan”

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali melontarkan pernyataan kontroversial di tengah proses persidangan perkara korupsi yang menjeratnya. Noel mengklaim memperoleh informasi yang ia sebut sebagai “A1” terkait potensi penindakan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat berada di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Ia menggunakan istilah “di-Noel-kan” untuk menggambarkan skenario penangkapan yang menurutnya sarat rekayasa, seperti yang ia klaim dialaminya.

“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-‘noel’-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan perumpamaan bernada keras terkait pihak-pihak yang menurutnya terganggu oleh langkah tertentu dalam kekuasaan. Ia mengibaratkan adanya “pesta” yang terusik, sehingga memicu serangan balik terhadap pihak yang dianggap mengganggu kepentingan tersebut.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ucapnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud dari pernyataan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Noel kembali melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai KPK justru bertindak berlawanan dengan kepentingan negara, terutama di tengah situasi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah.

“Bayangin, bangsa ini, negara ini sedang bahu-membahu mengatasi bencana alam, KPK malah apa? Dia perangin negara ini. Moralnya di mana KPK?” katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang sedang berjalan, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel menerima aliran dana sebesar Rp70 juta dari rangkaian perbuatan tersebut.

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHAP). (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER