PN Jakpus Vonis 21 Terdakwa Demo Rusuh DPR dengan Pidana Pengawasan, Langsung Bebas

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap 21 terdakwa perkara kerusuhan, dalam aksi demonstrasi di kawasan DPR pada Agustus 2025. Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan dan langsung dinyatakan bebas usai sidang, Kamis (29/1/2026).

Para terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan, yang tengah menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi. Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan sanksi pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I-terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Namun, majelis hakim memerintahkan agar pidana penjara tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun, dengan syarat para terdakwa tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat yaitu syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penerapan pidana pengawasan diperlukan sebagai langkah untuk menghindari persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong proses rehabilitasi sosial bagi para terdakwa.

“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” ujar hakim.

Setelah palu putusan diketuk, suasana ruang sidang yang semula tegang berubah menjadi haru. Sejumlah keluarga terdakwa tampak menangis lega, sementara para terdakwa langsung memeluk keluarga mereka usai persidangan berakhir. (MK/SB)

 

Berikut daftar 21 terdakwa yang dibebaskan:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
  21. Salman Alfarisi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER