Enggan Bocorkan soal “Partai K”, Noel Klaim Ada Perintah untuk Menahan Diri

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan untuk sementara waktu tidak akan mengungkap lebih jauh soal dugaan keterlibatan partai politik yang ia sebut dengan kode “Partai K”, dalam perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pernyataan itu disampaikan Noel, sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). Ia mengaku sebenarnya ingin membuka identitas pihak yang dimaksud, namun memilih menahan diri karena ada arahan dari seseorang yang ia hormati.

“Sebetulnya lidah gue udah mau ngomongin hari ini nih, mau gue kerucutin nih, K ini nih. Tapi jangan dulu komentar soal itu, katanya biar para elite ini tenang dulu. Perintahnya begitu,” kata Noel kepada wartawan.

Noel enggan menyebutkan siapa sosok yang memberikan arahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perintah itu datang dari figur yang memiliki posisi penting secara personal baginya.

“Ada deh yang jelas orang ini saya hormati sekali,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa identitas “Partai K” tidak akan disampaikan melalui pernyataan di luar persidangan. Ia menyebut, pengungkapan itu akan muncul secara resmi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya untuk sementara tidak boleh berkomentar soal itu, karena itu nanti sesuai fakta persidangan,” ucap Noel.

Isu “Partai K” sebelumnya mencuat setelah Noel dalam kesempatan sidang sebelumnya, menyebut adanya aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang diduga berkaitan dengan partai politik tertentu. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa terdapat huruf “K” dalam nama partai tersebut, tanpa menjelaskan apakah huruf itu berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.

Dalam perkara ini, Noel menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER