Permendikdasmen 25/2025 Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Talenta Murid Secara Nasional

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid untuk memastikan setiap siswa memiliki kesempatan berkembang sesuai potensi terbaiknya, mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menegaskan bahwa lahirnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 memiliki urgensi kuat. Regulasi ini lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kebijakan ini menekankan empat prinsip utama: berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pemerintah memperkuat implementasinya melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional, sehingga prestasi dan talenta murid dapat tercatat, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar.

Salah satu fokus utama adalah apresiasi terhadap murid berprestasi, melalui Beasiswa Talenta Indonesia. Tahun 2026, lebih dari 6.000 beasiswa disiapkan, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar untuk studi di perguruan tinggi top nasional maupun internasional. Beasiswa ini juga mencakup program untuk guru, baik degree maupun non-degree, bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Biyanto, menambahkan bahwa regulasi ini juga menyesuaikan peraturan lama seiring reorganisasi kementerian, sekaligus menyelaraskan dinamika kelembagaan dan kebutuhan pendidikan nasional.

“Manajemen talenta mencakup aspek akademik dan non-akademik, serta memberikan ruang pengakuan bagi murid dari berbagai latar belakang,” ujarnya.

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menjelaskan bahwa Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang, layaknya lari maraton yang memerlukan kesinambungan dari sekolah hingga pusat.

 

Proses ini dilaksanakan melalui lima tahapan, antara lain:

– Identifikasi: Sekolah memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran melalui ekstrakurikuler, didukung instrumen dari Puspresnas.

– Pengembangan: Pembinaan melalui program Bina Talenta Indonesia.

– Aktualisasi: Partisipasi murid dalam ajang seperti OSN, FLS3N, O2SN, lomba debat, serta kegiatan nonkompetisi yang menekankan peran sosial.

– Apresiasi: Fasilitasi karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan, termasuk Beasiswa Talenta Indonesia.

– Kapitalisasi: Pemberdayaan murid berprestasi agar menjadi inspirasi, termasuk melalui peran alumni di sekolah.

Hingga kini, Puspresnas telah mengidentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Dapodik.

“Masih banyak potensi di daerah yang belum teridentifikasi. Kurasi dan SIMT terus diperluas,” ujar Irene.

Dukungan dari pemerintah daerah juga diperkuat. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Permendikdasmen ini.

“Permendikdasmen ini menjadi arah penting untuk mengembangkan talenta peserta didik di daerah, dari identifikasi hingga kapitalisasi,” ujarnya.

Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia dapat berkontribusi secara nasional maupun global. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER