Jaksa Ungkap Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar Chromebook di Sidang Tipikor Nadiem

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, membeberkan dugaan praktik monopoli serta ketidakwajaran harga dalam pengadaan Chromebook, pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi, yang menyebut pihak kementerian telah lebih dulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS. Ini dilakukan guna memastikan kesiapan produksi sebelum pengadaan resmi dimulai.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar Roy Riadi usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Selain dugaan monopoli, jaksa juga menyoroti mekanisme penentuan harga pada periode 2020 hingga 2021. Menurut jaksa, harga pengadaan saat itu ditetapkan oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penentuan harga dilakukan tanpa melibatkan LKPP, sehingga harga pengadaan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara,” kata Roy.

Upaya konsolidasi pengadaan yang dilakukan pemerintah pada 2022 pun, dinilai tidak membuahkan hasil optimal. Jaksa menyebut para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga, dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Sehingga transparansi harga tidak pernah terwujud dan harga tetap bertahan tinggi.

“Para prinsipal menolak memberikan transparansi pembentukan harga dengan dalih rahasia perusahaan, akibatnya harga pengadaan tetap tinggi,” ujarnya.

Jaksa juga mengungkap dampak lanjutan dari penyimpangan tersebut. Selain potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga, ditemukan pula banyak unit Chromebook yang mengalami masalah saat digunakan di lapangan.

Persidangan turut mengungkap kondisi psikologis salah satu saksi bernama Bambang, yang disebut mengalami tekanan berat hingga jatuh sakit setelah mengetahui adanya prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa melalui kajian teknis yang memadai.

Sebagai informasi, dalam sidang hari itu jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mulai dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) hingga pimpinan LKPP, untuk mengungkap proses pengadaan Chromebook yang dinilai menyimpang. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER