JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan memastikan kebijakan maupun algoritma mereka tidak merugikan masyarakat.
Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia dinilai bukan sekadar pasar digital, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh perusahaan teknologi global.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di TMII, Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).
Ia mengungkapkan pemerintah telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap fitur tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut mendatangi Indonesia dan menyepakati penyesuaian kebijakan, termasuk perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus wilayah Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar tiga juta konten terkait judi daring telah diturunkan dari ruang digital Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online turun signifikan dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Capaian tersebut disebut sebagai hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Polri.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.
Meutya menegaskan agenda digital 2026 akan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Pemerintah memastikan sinergi erat dengan Kepolisian RI untuk menjaga ruang digital tetap aman dan produktif.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya. (MK/SB)






