Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Minta YMA Dibebaskan

KLUNGKUNG – Kantor Hukum Yohana Agustina Pandhi, S.H. & Rekan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial YMA dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Klungkung, Rabu (11/02/2026).

YMA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek, didakwa JPU melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHAP Nasional serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHAP. Sidang yang dimulai pukul 12.30 waktu setempat tersebut dihadiri seluruh tim kuasa hukum, yakni Yohana Agustina Pandhi, Ni Luh Putu Eka Susilawati, Denny Sambeka, dan Vonny Caroline Sambeka.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial BP, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, menawarkan sebuah handphone (HP) kepada YMA dengan alasan untuk membeli beras. Karena merasa iba, YMA membeli HP tersebut seharga Rp150.000. Belakangan diketahui BP merupakan residivis.

Dalam perkembangan kasus, BP diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencurian di rumah warga sekitar tempatnya bekerja. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa HP yang diduga hasil curian, diketahui barang tersebut telah dibeli oleh YMA. Atas dasar itu, YMA turut diamankan oleh pihak berwajib.

Usai persidangan, Yohana Agustina Pandhi menyatakan bahwa dirinya bersama tim mendampingi YMA secara probono atas dasar kemanusiaan. Ia meyakini kliennya tidak terlibat dalam pencurian bersama BP.

“Kami melakukan tugas ini untuk menolong mereka yang membutuhkan pendampingan hukum karena keterbatasan dan pemahaman. Klien kami tidak pernah sekolah, untuk membaca huruf saja dia tidak mengerti. Untuk hasil akhirnya kami serahkan kepada majelis hakim,” ujar Yohana.

Purnawirawan Polwan tersebut menjelaskan, dalam eksepsi yang diajukan terdapat delapan poin utama. Pertama, YMA tidak berada di tempat kejadian dan tidak turut serta dalam pencurian. Kedua, tidak terdapat kesepakatan atau mens rea antara YMA dan BP. Ketiga, hubungan YMA dengan BP baru terjadi setelah peristiwa pencurian selesai.

Keempat, unsur “mengetahui atau patut menduga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) tidak terpenuhi. Kelima, perbuatan YMA tidak memenuhi unsur Pasal 477 ayat (2). Keenam, pemeriksaan terhadap YMA patut diduga dilakukan secara melawan hukum. Ketujuh, adanya dugaan pengabaian terhadap kebijakan penerapan hukum. Terakhir, surat dakwaan JPU dinilai cacat secara formil dan materiil.

“Sebagai kuasa hukumnya, kami berharap khusus terdakwa YMA agar segera dibebaskan dari tuntutan jaksa, mengingat kerugian korban sebesar Rp2.200.000 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak September tahun lalu, dan kondisi fisik serta mentalnya sangat terganggu,” tutup Yohana yang akrab disapa Mama Yo. (ARN)

 

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER