JAKARTA — Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Budiman Sitinjak, menilai proses penetapan hingga penahanan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2025 mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.
Rolas menjelaskan, saat itu kliennya hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan sebagai saksi meringankan. Selama persidangan berlangsung, menurutnya tidak pernah ada peringatan ataupun mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP terkait dugaan sumpah palsu.
“Hari ini klien kami diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kali. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 291, dan setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” ujar Rolas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026) malam.
Ia menegaskan, dugaan sumpah palsu di persidangan seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara yang diatur dalam KUHAP Pasal 224. Dalam ketentuan tersebut, terdapat tahapan yang wajib dilalui sebelum seseorang dapat diproses secara pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Dalam persidangan tersebut tidak pernah ada teguran hakim, tidak pernah ada teguran jaksa, bahkan tidak pernah ada permintaan dari terdakwa agar diproses sumpah palsu,” katanya.
Menurut Rolas, berdasarkan KUHAP, dugaan sumpah palsu harus diawali dengan teguran di persidangan, dilanjutkan dengan permintaan resmi dari pihak terkait. Serta dalam waktu dua hari panitera wajib membuat berita acara. Namun, ia menyebut seluruh tahapan itu tidak pernah dilakukan.
“Itu semua (soal keterangan palsu) tidak ada. Tidak ada teguran, tidak ada permintaan, semua tidak pernah ada. Tapi teman-teman penyidik sudah langsung memproses itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti cepatnya penanganan perkara tersebut. Laporan polisi (LP) disebut dibuat pada November 2025 dan dalam kurun tiga bulan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
“Perkara tiga bulan sudah langsung jadi, langsung tersangka, langsung masuk. Sementara di unit yang sama, laporan kami hampir tiga tahun belum jelas rimbanya,” ucap Rolas.
Atas sejumlah kejanggalan yang ia nilai terjadi, pihaknya menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.
Rolas turut mempertanyakan dasar subjektivitas penyidik dalam memutuskan penahanan. Menurutnya, semangat KUHAP yang baru diberlakukan justru bertujuan membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau alasan hukum penahanan itu kan subjektivitas penyidik. Tapi KUHAP yang baru sekarang ini tujuannya untuk menjaga agar para penegak hukum tidak abuse of power,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya belum memperoleh hak untuk menghadirkan saksi yang diajukan pihak tersangka. Rolas menyebut telah mengajukan dua saksi dan satu ahli, namun belum seluruhnya diperiksa sebelum penahanan dilakukan.
“Kami ajukan dua saksi dan satu ahli sebagai hak tersangka. Itu pun belum diperiksa, tapi sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, Rolas menyinggung kondisi kliennya yang sempat diperiksa dalam keadaan kurang sehat ketika masih berstatus saksi.
“Waktu klien kami menjadi saksi, dalam keadaan sakit pun tetap diperiksa. Padahal saksi loh, lagi sakit loh,” tuturnya. (MK/SB)






