JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, usai menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif,” ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Anis menyampaikan bahwa kritik dalam sistem demokrasi adalah bentuk partisipasi publik dan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kebijakan negara.
Ia juga menekankan bahwa ekspresi kritik tetap harus dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada kekerasan. “Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai,” kata Anis.
Komnas HAM menyebut hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tersebut. Meski demikian, lembaga itu tetap melakukan pemantauan terhadap situasi yang berkembang.
Kasus ini mencuat setelah Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor berkode internasional Inggris. Dalam pesan tersebut, pengirim juga menudingnya sebagai agen asing dan mencari perhatian publik.
Kritik yang disampaikan Tiyo sebelumnya berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak mengabaikan persoalan ketimpangan ekonomi yang lebih luas.
Komnas HAM menegaskan bahwa ruang kebebasan berpendapat harus dijaga sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan negara hukum, termasuk bagi mahasiswa yang menyampaikan pandangan secara damai. (MK/SB)






